Polsek Jenangan menggelar apel kesiapan dan razia dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan 1447 H pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Jenangan–Ngebel, tepatnya di depan Mapolsek Jenangan, Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Jenangan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Ponorogo Nomor Sprin: 291/II/PAM.3.3./2026 tentang pelaksanaan Cipta Kondisi Harkamtibmas selama bulan Ramadan dengan sasaran balap liar, knalpot brong, minuman keras, bahan peledak, senjata api, senjata tajam, serta aksi premanisme.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi razia. Tercatat sebanyak tiga kendaraan roda empat dan 28 kendaraan roda dua diperiksa oleh petugas. Selain itu, polisi juga memberikan teguran kepada 19 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait balap liar, kepemilikan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, minuman keras, maupun aksi premanisme. Namun demikian, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Jenangan. Secara keseluruhan, kegiatan razia berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.






.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar