This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 20 Februari 2026

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap

  


SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026. 


Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu. 


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.


Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.


“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).


Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. 


Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.


“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.


Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. 


Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.


Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. 


Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.


“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. 


"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata Kombes Abast.


Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast. (*)

Share:

Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup


PONOROGO, – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, turun langsung melakukan pengecekan stok jagung di Gudang Bulog Babadan, Rabu (18/02/2026). 


Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan cadangan pangan di wilayah Kabupaten Ponorogo.


Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim, Kapolres Ponorogo meninjau gudang yang berlokasi di Jalan Ponorogo–Madiun, Desa/Kecamatan Babadan.


Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Ponorogo memeriksa sejumlah gudang penyimpanan yang berisi komoditas jagung. 


Hasilnya, kapasitas gudang yang mencapai 3.000 ton saat ini dinyatakan telah terisi penuh.


“Kami memastikan keamanan dan stok cadangan pangan di Gudang Bulog Babadan dan saat ini sudah penuh dengan kapasitas 3.000 ton dan sudah terisi,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.


Ia menambahkan, untuk penyerapan jagung selanjutnya dari wilayah Ponorogo akan dialihkan ke Gudang Bulog Gulun, Magetan, guna memastikan distribusi dan penyerapan hasil panen petani tetap berjalan.


“Selanjutnya untuk jagung dari wilayah Ponorogo akan disetor ke Gudang Bulog Gulun Magetan,” pungkasnya. (*)

Share:

Kamis, 19 Februari 2026

POLSEK BABADAN GELAR PATROLI HARKAMTIBMAS KRYD JAGA KEAMANAN WILAYAH

 


Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Babadan melaksanakan Patroli Harkamtibmas Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat, 20 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Babadan. Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Babadan.


Patroli menyasar sejumlah lokasi strategis dan rawan gangguan kamtibmas, di antaranya pemukiman penduduk, SPBU, objek vital, pos kamling, Indomaret/Alfamart, Terminal Seloaji, serta lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat, curanmor) serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, petugas melaksanakan patroli dialogis dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan sekolah agar meningkatkan kewaspadaan saat libur sekolah. Selain itu, petugas juga menyambangi SPBU Babadan dan BRI Unit Babadan dengan memberikan pesan kamtibmas, di antaranya agar selalu waspada, mengaktifkan CCTV, serta melakukan pengecekan mesin ATM secara berkala.


Patroli juga dilakukan di Indomaret/Alfamart serta Terminal Seloaji dengan memberikan imbauan kepada petugas dan sopir angkutan umum agar selalu mengutamakan keselamatan serta segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan. Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Babadan terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan gangguan kamtibmas.

Share:

POLSEK NGRAYUN CEK HARGA KEBUTUHAN POKOK JELANG RAMADAN

Menjelang awal bulan suci Ramadan, Polsek Ngrayun melaksanakan kegiatan pengecekan harga kebutuhan pokok di pasar dan pertokoan wilayah Kecamatan Ngrayun, Jumat, 20 Februari 2026, pukul 08.45 WIB hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngrayun AKP Joko Triyono, S.H., bersama anggota Polsek Ngrayun sebagai bentuk pengawasan dan monitoring stabilitas harga sembako.


Pengecekan dilakukan di Pasar Ngrayun dan sejumlah pertokoan dengan sasaran berbagai komoditas kebutuhan pokok, antara lain beras, gula, minyak goreng, daging, telur, cabai, bawang, serta bahan pangan lainnya. Dari hasil pengecekan, diketahui harga beras premium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, minyak goreng kemasan premium Rp20.000 per liter, telur ayam ras Rp30.000 per kilogram, serta daging ayam potong Rp39.000 per kilogram.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan harga menjelang Ramadan. Beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan di antaranya cabai rawit, cabai keriting, cabai merah besar, telur ayam, bawang merah, bawang putih, serta daging ayam. Namun demikian, secara umum ketersediaan bahan pokok masih mencukupi dan aktivitas jual beli berjalan normal.


Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Ngrayun juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pemilik toko emas di Pasar Ngrayun agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. Selama kegiatan pengecekan harga sembako berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

Share:

Bagikan Ratusan Takjil, Polres Ponorogo Hadirkan Ramadan Penuh Kebersamaan

 


PONOROGO – Suasana sore di depan Mapolres Ponorogo, Kamis (19/2/2026), mendadak terasa lebih hangat. Di tengah arus lalu lintas yang ramai menjelang berbuka puasa, jajaran Polres Ponorogo turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat.


Dipimpin Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ponorogo, aksi sosial ini bukan sekadar berbagi makanan buka puasa, tetapi lebih mengedepankan kebersamaan bersama masyarakat.


Pengendara roda dua, roda empat, hingga pejalan kaki yang melintas di depan Mapolres tampak antusias menerima paket takjil. Senyum, sapaan hangat, dan ucapan terima kasih mencairkan suasana. Dalam sekejap, halaman Mapolres berubah menjadi ruang kebersamaan yang penuh keakraban.


AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, kegiatan berbagi ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.


“Ramadan adalah momen memperkuat silaturahmi dan kepedulian. Kami ingin hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai saudara yang berbagi,” ujarnya.


Handoko, salah satu pengguna jalan memberikan apresiasi, di tengah padatnya tugas pelayanan dan penegakan hukum, langkah humanis seperti ini dinilai penting untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan publik. 


"Sentuhan empati menjadi jembatan yang menghubungkan institusi kepolisian dengan masyarakat secara lebih dekat dan personal,"pungkasnya.

Share:

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

  

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. 


Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000. 


Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).


Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. 


"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. 


Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.


Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.


Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. 


Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP. 


"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.


Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.


"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah Kombes Abast.


Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.


Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.


“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes Abast.


"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.


Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.


"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes Abast.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.


“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)

Share:

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

 

SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.


Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).


Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.


Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.


Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.


Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.


“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani.


Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.


"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.


Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan. 


"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.


Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan. 


Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.


Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.


“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.


PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar. (*)

Share:

Definition List

Unordered List

Support