Rabu, 30 Juli 2025

Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca, Rp 330 Juta Raib

 


 Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. Aksi ini menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta, yang baru saja ditarik dari bank.

Kasus ini diungkap dalam press conference yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Ponorogo, Selasa (28/7/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan adalah RF (Riesky Fujianto), warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil ditangkap pada 21 Juli 2025 oleh tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo.

Peristiwa terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bernama Riko, usai mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di Bank BNI Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat kost.

Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya. 

 “Pelaku utama ALBET alias RAU memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres.

Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh  Albet yang berboncengan dengan Riesky, sementara dua tersangka lainnya yakni Rison dan Agung (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.

Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. Tersangka Riesky sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.

Polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Agung dan Riky yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

 “Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support