Kamis, 31 Juli 2025

Curi Motor Saat Wayangan di Ponorogo, Pria Asal Kauman Ditangkap Polisi

 


 Ponorogo, - Seorang pria asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor saat pertunjukan wayang kulit berlangsung. 

Pelaku yang diketahui bernama Yuliani alias Penceng (42), mencuri sepeda motor milik warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong, pada Selasa malam, 15 Juli 2025 lalu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., menyebutkan, pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Bringin, Kecamatan Kauman.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyambung kabel langsung dari kontak ke mesin agar motor dapat menyala tanpa menggunakan kunci asli," jelas Andin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Jemingan (56), seorang petani yang tengah menonton pertunjukan wayang kulit di lokasi kejadian. Motor miliknya, Honda Kharisma AE 5653 SW, diparkir di tepi jalan dan baru disadari hilang sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor hasil curian, STNK atas nama korban, kunci palsu, dan satu unit handphone merek Infinix.  

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Andin.

Korban, Jemingan, mengaku lega dan bersyukur motornya telah ditemukan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ponorogo.

 "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres dan seluruh anggota. Motor ini sangat berarti bagi saya karena digunakan setiap hari untuk bekerja," pungkas Jemingan.(Humas)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support