Ponorogo - Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial S, warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya dan satu anggota keluarga lainnya.
Aksi brutal ini dilakukan menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Tersangka diketahui bernama Sugito bin Trimo (47), yang kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengakatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, tersangka datang bertamu ke rumah mantan mertuanya dan sempat disuguhi makanan oleh korban Sutiyem (mantan istrinya).
“Setelah makan, pelaku menyatakan ingin menginap di rumah tersebut. Namun karena sudah resmi bercerai, korban menolak permintaan itu,” jelas Kasat Reskrim AKP Rudi dalam keterangan riliis di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).
Penolakan itu memicu amarah tersangka. Ia lalu mengambil sabit yang ada di dapur dan langsung membacok bagian tengkuk dan lengan korban. Tak hanya itu, ketika keluarga mencoba melerai, tersangka juga melukai korban kedua, Nyamir, yang turut berusaha menghentikan aksinya.
“Korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan melarikan diri,” tambah AKP Rudi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain sebilah sabit, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor milik tersangka berikut STNK-nya.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengtakan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Polisi juga memastikan kedua korban telah mendapat penanganan medis atas luka yang diderita,"pungkasAKBP Andin.(humas)
0 komentar:
Posting Komentar