Selasa, 02 April 2024

Anggota Polsek Sumoroto Gencar Berikan Himbauan Kamtibmas Larangan Petasan dan Balon Udara


PONOROGO, Anggota Polsek Sumoroto melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan petasan dan balon udara tanpa awak, Selasa (2/4/2024) pukul 08.30 wib. 

Kapolsek Sumoroto Kompol Haryo Kusbintoro S.H, M.H mengatakan bahwa, kegiatan ini salah satu langkah Polri dalam rangka memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan petasan dan balon udara tanpa awak kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kauman. 

"Maksud dan tujuan agar warga masyarakat agar tidak membuat atau menyalakan petasan dan balon udara tanpa awak, hal tersebut bisa ditindak karena  melanggar hukum yang berlaku yaitu UU Penerbangan no 01 th 2009 dan KUHP, "kata Kompol Haryo Kusbintoro. 

Kompol Haryo Kusbintoro menambahkan, selain itu, anggota Polsek Sumoroto juga menyampaikan pesan dan himbauan kepada pemilik penjual/toko plastik apabila ada anak-anak muda yang membeli plastik untuk dihimbau agar tidak untuk digunakan untuk membuat balon udara. 

"Kita berharap dengan kegiatan ini tidak ada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kauman yang membuat, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara tanpa awak. Karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain dan diri sendiri, bahkan menimbulkan korban jiwa, "pungkasnya.


(humas)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support