Sabtu, 14 Februari 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Satgas Anti Tawuran Berjalan Tanpa Batas Waktu, Meski Operasi Pekat Jaya 2026 Selesai

 

Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan Operasi Pekat Jaya 2026 telah berakhir, namun upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap dilanjutkan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, termasuk pembentukan Satgas Anti Tawuran.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa Satgas Anti Tawuran yang dibentuk Kapolda Metro Jaya tidak dibatasi waktu dan akan terus bergerak untuk mencegah serta menindak aksi tawuran dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


“Kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 dinyatakan selesai kemarin. Tetapi, upaya-upaya preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan pembentukan satuan tugas (satgas) anti tawuran yang dibentuk Kapolda Metro Jaya tidak ada batas waktu,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).


Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, serta mencegah dampak buruk tawuran terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda. “Kami memberikan perhatian khusus terkait fenomena tawuran dan kekerasan jalanan ini memberikan impact yang tidak baik dalam kondisi keselamatan, kondisi masa depan anak-anak dan remaja,” ucapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto juga memaparkan hasil Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, yakni 28 Januari sampai 11 Februari 2026. “Dalam pelaksanaan operasi secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menangani 772 kasus,” tuturnya.


Selain itu Polda Metro Jaya mengamankan 937 orang, dengan rincian 487 orang dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan 450 orang dilakukan pembinaan. Dari operasi tersebut, turut diamankan barang bukti, antara lain 225.280 butir obat terlarang, 20.802 botol minuman keras, 572 petasan, serta barang bukti narkotika berupa 11.422,03 gram sabu dan 40.492,8 gram ganja, termasuk jenis lain seperti tembakau sintetis dan serbuk ekstasi. Polda Metro Jaya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp23.683.000.


Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan Kamtibmas, termasuk tawuran, balap liar, maupun peredaran narkotika dan miras. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau kepada personel Polri terdekat, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support