This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 08 Mei 2025

Polres Ponorogo: Polsek Sukorejo Wujudkan Ketahanan Pangan, Panen Sayur di Lahan Pekarangan Produktif

  

PONOROGO – Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Mengacu pada arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan, jajaran kepolisian terus aktif melakukan pendampingan di sektor pertanian dan peternakan.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan seluruh Polsek jajarannya untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka memastikan ketersediaan dan kelangsungan produksi pangan lokal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional dan implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemanfaatan lahan pekarangan produktif, Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, melaksanakan kegiatan panen dan pembersihan di lahan pekarangan produktif milik Polsek, Jumat (9/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di lahan Mako Lama Polsek Sukorejo, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H. dan diikuti oleh Wakapolsek IPDA Bambang Fajar, Kasium, Kanit Provost, serta anggota Polsek lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen sejumlah hasil pertanian yang ditanam secara mandiri oleh anggota Polsek, di antaranya timun, kacang panjang, dan gambas. Selain panen, anggota juga melakukan pembersihan area guna menjaga keberlanjutan lahan produktif tersebut.
“Ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap program ketahanan pangan, sekaligus bagian dari semangat kami dalam memanfaatkan lahan pekarangan secara maksimal,” ujar IPTU Agus Tri.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi Polsek Sukorejo dalam menciptakan ketahanan pangan berbasis komunitas, dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitar.Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan penuh semangat gotong royong antar personel.

Dengan kegiatan ini, Polsek Sukorejo menunjukkan komitmennya sebagai pelopor dalam mendukung ketahanan pangan di lingkungan institusi, serta memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam membangun Indonesia yang mandiri dan berdaulat secara pangan.

@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@ssdmpolri
#ketahananpangan #polresponorogo #poldajatim #astacitajatim #astacitaponorogo #swasembadapangan
#astacita #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim

Share:

Polres Ponorogo Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Slahung Sambangi Peternakan Ikan Lele

  

PONOROGO – Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Mengacu pada arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan, jajaran kepolisian terus aktif melakukan pendampingan di sektor pertanian dan peternakan.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan seluruh Polsek jajarannya untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka memastikan ketersediaan dan kelangsungan produksi pangan lokal. Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh Polsek Slahung, yang melakukan sambang dan pemantauan ke peternakan ikan lele di Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Slahung, AKP Pitoyo, S.Sos., M.H., bersama jajaran Bhabinkamtibmas yang tergabung dalam tim Penggerak Ketahanan Pangan. Mereka menyambangi peternak ikan lele untuk berdialog, memberikan motivasi, serta memastikan proses pemeliharaan ikan berjalan lancar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia,” ujar AKP Pitoyo di sela-sela kunjungan.

Ia menambahkan, kehadiran aparat kepolisian di tengah para peternak menjadi bentuk sinergi antara institusi kepolisian dengan masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, Polri juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendorong produktivitas sektor pangan, termasuk peternakan ikan air tawar.

Kegiatan sambang ini juga menjadi media monitoring terhadap berbagai tantangan yang mungkin dihadapi para peternak, seperti potensi penyakit, kendala teknis dalam pemeliharaan, hingga aspek pemasaran hasil panen.

“Ini bagian dari tugas kemanusiaan Polri, untuk tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tapi juga membantu masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pangan,” lanjutnya.

Program ketahanan pangan Polres Ponorogo selaras dengan kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan sektor pertanian dan peternakan. Melalui pendekatan kolaboratif bersama masyarakat, program ini diharapkan mampu menciptakan gerakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Kegiatan sambang peternak ikan lele di Desa Mojopitu mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka mengapresiasi kehadiran kepolisian yang secara langsung memberikan perhatian terhadap sektor pangan lokal.

Dengan kegiatan nyata seperti ini, Polres Ponorogo diharapkan terus dapat berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian pangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional menuju Indonesia yang sejahtera dan mandiri.

@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@ssdmpolri
#ketahananpangan #polresponorogo #poldajatim #astacitajatim #astacitaponorogo #swasembadapangan
#astacita #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim

Share:

Polres Ponorogo Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sukorejo Gelar Sambang Dialogis Bersama Petani

  

PONOROGO – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Ponorogo melalui Polsek Sukorejo terus menunjukkan komitmennya menjaga ketersediaan bahan pangan lokal. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terlibat aktif dalam pemantauan dan pendampingan sektor pertanian di wilayah desa binaan masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret mendukung swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.

Pada Kamis (8/5/2025), Polsek Sukorejo melaksanakan kegiatan pemantauan langsung di wilayah binaannya. Dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H., jajaran Bhabinkamtibmas menyambangi area pertanian jagung milik warga di Dukuh Dasun, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Dalam kesempatan itu, dilakukan dialog langsung dengan para petani guna mengetahui secara langsung kendala maupun perkembangan pertanian di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan kami dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional,” ungkap IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, sambang dialogis ini bertujuan membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya petani, agar terbangun motivasi dan rasa aman dalam aktivitas pertanian. Selain memberikan semangat, kegiatan ini juga berfungsi sebagai monitoring terhadap potensi gangguan produktivitas seperti hama tanaman, distribusi pupuk, hingga pengaruh cuaca ekstrem.

“Polri bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga menjadi bagian dari solusi untuk mendukung ketersediaan pangan. Ini adalah bagian dari tugas kemanusiaan kita kepada masyarakat,” tegasnya.

Program ketahanan pangan yang dijalankan Polres Ponorogo selaras dengan fokus kebijakan pembangunan nasional, yakni penguatan sektor pertanian. Dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk aparat kepolisian, diharapkan ketahanan pangan bisa menjadi gerakan bersama yang berkesinambungan.

Kegiatan sambang dialogis ini disambut positif oleh warga dan para petani. Kehadiran Polri di tengah aktivitas pertanian mencerminkan kepedulian dan dukungan nyata terhadap kesejahteraan petani serta ketahanan pangan nasional.

Langkah konkret seperti yang dilakukan Polsek Sukorejo diharapkan terus berlanjut, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan menuju Indonesia swasembada pangan.

@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@ssdmpolri
#ketahananpangan #polresponorogo #poldajatim #astacitajatim #astacitaponorogo #swasembadapangan
#astacita #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim

Share:

Cangkrukan Kamtibmas Polres Kediri Kota Berbagi Sembako dan Gelar Bakti Kesehatan

  

KEDIRI KOTA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar acara Cangkrukan Kamtibmas di lapangan Ngronggo Kel Ngronggo Kec Kota Kediri. Kegiatan ini melibatkan tiga pilar serta masyarakat setempat.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menekankan pentingnya silaturahmi sebagai upaya menjaga kamtibmas.

“Tentunya hal ini kita lakukan sebagai wujud kita menyambung silaturahmi untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas,” ujarnya kepada awak media setelah acara pada Rabu (7/5/2025).

Menurut AKBP Bramastyo Priaji, acara Cangkrukan Kamtibmas ini bertujuan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, mencegah potensi konflik, dan mendengar permasalahan warga secara langsung.

"Dengan komunikasi yang cair dan duduk bersama seperti ini, insyaallah segala permasalahan yang mungkin terjadi bisa kita carikan solusi dan terselesaikan” ungkapnya.

Kapolres Kediri Kota juga mengajak semua pihak untuk memahami dinamika kamtibmas.

Dengan pertemuan ini, diharapkan potensi konflik yang mungkin muncul dapat diredam sejak dini.

“Dengan pertemuan ini juga diharapkan potensi konflik yang mungkin terjadi dapat diredam, karena kamtibmas yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

AKBP Bramastyo Priaji menambahkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota Polda Jatim relatif kondusif.

Namun demikian tetap diperlukan kewaspadaan dan sinergi untuk mengatasi potensi gangguan.

“Dengan silaturahmi atau Cangkrukan Kamtibmas ini, kami yakin situasi yang berpotensi konflik serta gangguan Kamtibmas yang mungkin bisa saja terjadi itu bisa kita redam dari awal,” pungkasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh PJU Polres Kediri Kota, Forkopimcam Kec Kota, tiga pilar Kel Ngronggo dan masyarakat pedagang seputaran lapangan Ngronggo

Dalam cangkrukan bersama Kapolres Kediri Kota juga diadakan Bakti Kesehatan (Bakkes) dengan pengobatan gratis serta bakti sosial berbagi sembako pada warga.

Masyarakat setempat menyampaikan terima kasih pada Polres Kediri Kota Polda Jatim yang sudah mengadakan bakti sosial dan bakti kesehatan.

"Kami merasa terbantu dengan pemerikasaan kesehatan gratis dan pemberian sembako ini," ungkap Erna salah satu warga setempat.(**)

Share:

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

  

Jakarta, 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Irjen Sandi.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Irjen Sandi menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”

Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, kepolisian mengambil sejumlah langkah strategis antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Share:

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

  

PASURUAN – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K. M.I.Kom. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang menghambat iklim investasi, khususnya aksi pemerasan berkedok pengamanan proyek.

Menurutnya, keamanan kawasan industri adalah prioritas utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

"Premanisme dalam bentuk apapun yang mengintimidasi, memeras, atau mengganggu kenyamanan pelaku usaha akan kami tindak tegas," ujar AKBP Davis, Jumat (9/5).

Kapolres Pasuruan Kota itu juga menegaskan, pihaknya ingin memberikan jaminan keamanan kepada setiap investor yang berinvestasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan Tiga pelaku pemalakan terhadap investor di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) pada Jum'at (11/4/2025).

Polres Pasuruan Kota juga membuka paksa akses jalan menuju pabrik penghasil gas, PT.Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Gas Metering Station (GMS) di Desa Semare Kec. Kraton Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (12/4/2025) yang ditutup oleh oknum warga setempat

Hal itu menjadi sinyal tegas komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.

Langkah represif tersebut bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman di lingkungan strategis, termasuk kawasan industri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H. menyatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami sudah menetapkan 3 tersangka untuk kasus di PIER dan saat ini sudah masuk dalam penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan, sedangkan penutupan jalan di Desa Semare berhasil dimediasi." ungkap Iptu Choirul.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan di kawasan industri PIER maupun industri lainnya untuk membentuk mekanisme pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan lewat hotline POLRI 110 maupun di lapor Pak Kapolres di 0811-2817-168.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem respons dini terhadap ancaman premanisme dan tindak kriminal lainnya.

Komitmen kuat dari jajaran Polres Pasuruan Kota ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.

Diharapkan, langkah tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di Jawa Timur. (*)

Share:

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

  

SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

"Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin," terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan," ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

Share:

Definition List

Unordered List

Support